MATATELINGA, Deliserdang :Personel TNI Intel Kodim 0204/DS meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu dan pil Ekstasi di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti dan tersangka langsung digelandang ke Makodim 0204 DS, rabu malam.
Informasi dihimpun, dua pengedar sabu yang ditangkap yaitu Boby Gunawan (33) dan Kiki Pradana (32) keduanya warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru yang selama ini meresahkan masyarakat karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.
Baca Juga: Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Rehab RTLH di Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur