MATATELINGA, Asahan :Terpidana pelaku otak penjualan sisik trenggiling Alfi Hariadi Siregar oknom polisi yang bertugas di Polres Asahan, beberapa waktu lalu telah diputus oleh majelis hakim PN Kisaran dengan putusan 9 tahun pidana dan denda sebesar 500 juta rupiah serta diwajibkan membayar ongkir perkara,namun terdakwa mengajukan banding di PN Medan dan hasilnya dalam sidang banding tersebut terdakwa mendapat korting dua tahun dari putusan awal menjadi 7 tahun pidana penjara.
Okum polisi aktif Alfi Hariadi Siregar personil Polres Asahan yang didakwa melakukan penjualan sisik trenggiling satwa yang dilindungi dengan barang bukti 1.180 kilogram oleh PN Kisaran yang menyidangkan perkaranya diputus 9 tahun pidana penjara, namun setelah terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di PN Medan terpidana Alfi Hariadi Siregar mendapat ganjaran putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 500 juta dan diwajibkan membayar ongkos perkara .
Baca Juga: Audensi MUI Asahan Diterima Bupati Diruang Kerja Bupati