MATATELINGA, Binjai :Niat ingin berpoya-poya sambil menikmati uang hasil pencurian seorang pria inisial MS (20) ditangkap Satreskrim Polres Binjai ditempat persembunyiannya di Jalan Danau Poso Lk-V, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumaat (13/02/26).
Adapun barang yang berhasil di curi dan di jual pelaku berupa: 1 unit mesin air dan 1 unit sepeda merk BMX.
Kepada wartawan Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB pagi hari.
Baca Juga: Pergi Ke Pekan Baru Rumah Dibobol Maling, Kapolsek Pancur Batu : Tersangka Diringkus