MATATELINGA, Medan: Dua sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota berinisial RC (18) dan IF (18) warga Kabupaten Deliserdang, ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara. Dalam aksi curanmor tersebut, dikabarkan sudah puluhan kali beraksi.
Selanutnya kedua tersangka tersbut diboyong Mission Impossible Team Subdit III Jatanras Direktorat Poldasu ke Mako Poldasu untuk dilakukan pmeriksaan secara inensif, diruang penyidik.
Baca Juga: Kabarnya Delapan Belas Kali Beraksi Curanmor, Polsek Medan Baru Berikan Timah Panas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korbannya yang mengaku sepeda motornya telah hilang dicuri pada 7 Februari 2026."Kasus curanmor yang dialami korban telah dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal," katanya, Senin (16/02/26).