MATATELINGA, Tebingtinggi: Duaorang remaja, masing-masing berinisial RAS (16) dan RP (18), bakalan berlebaran di dalam penjara. Utu setelah keduanya kedapatan menyembunyikan satu uint sepeda motor hasil pencurian yang berhasil mereka lakukan.
Baca Juga: Maling Dibekuk Usai Beraksi Pencurian satu unit sepeda motor tersebut mereka lakukan di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, pada Jumat dinihari (13/02/2026) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Rabu malam (18/02/2026).
"Korban, bernama Mustika Darma Saputra (43), yang baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB, saat itu memarkirkan sepeda motornya didalam rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang," terang Kasat Reskrim .
Atas kejadian tersebut, korban pangsung melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Tebingtinggi.
Guna menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.