MATATELINGA, Gunungsitoli : Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Penahanan terhadap Tersangka atas nama AS selaku Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Menurut Kajari Gunungsitoli Dr Firman Halawa melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH,MH, Kamis (19/2/2026) berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas nama AS selaku Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 nilai kontrak sebesar Rp 1.198.360.997,38.
"Tersangka secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik, tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban," katanya.
Sebelum dilakukannya penahanan, lanjut Yaatulo Hulu terhadap Tersangka AS, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya AS dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.
Baca Juga: Budi Prasetyo : Sedang Dalami Rangkap Jabatan Mulyono Kepala KPP Dalam perkara yang sama Jaksa
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlebih dahulu telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia/Pekerjaan Wakil Direktur XIV CV.Berjhon pada 02 September 2025.
Tersangka AS disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akibat perbuatan Tersangka AS terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 214.216.000,00 yang disebabkan akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939. Jasa konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp90.085.000," tandsnya.