MATATELINGA, Batubara:Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.
Baca Juga: Polsek Delitua Gelar GSN di Wilayah Hukumnya, Ini Hasilnya Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram, terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.