MATATELINGA, Nias :Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial AS, selaku Direktur PT Danrus Utama Engineering yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,198 miliar lebih, Kamis (19/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka AS merupakan konsultan pengawas pada proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dalam pekerjaan pengembangan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT Danrus Utama Engineering Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat TA 20