MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial AR harus di amankan tim opsnal Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi karena ketahuan menjadikan sebuah penginapan bernama losmen Srikandi sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Akibatnya, kini di duga pelaku harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtunggi dan bakalan menjalani lebaran di dalam penjara.
Baca Juga: Spesialis Curanmor Gol