MATATELINGA, Medan:Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sempat ditahan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Namun, setelah terjadi perdamaian dengan korban dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) senilai Rp 600 juta, akhirnya Kadis PUTR Labura dipulangkan.
Informasi dihimpun, Jumat (20/2/2026) menyebutkan, penahanan terhadap ED karena dugaan tipu gelap. ED menjanjikan proyek kepada korban PS dengan meminta sejumlah uang senilai Rp600 juta.
Baca Juga: Panglima TNI Hadir Kuatkan Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur Penangkapan terhadap Kadis PUTR Labura itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. Kata dia, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.