Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Herri Zulkarnaen: Menyita Milik Orang Harus Dilengkapi Surat Sita dari Pengadilan
Penyitaan

Herri Zulkarnaen: Menyita Milik Orang Harus Dilengkapi Surat Sita dari Pengadilan

Admin - Selasa, 23 Desember 2014 07:19 WIB
matatelinga.com
Herri Zulkarnain
Matatelinga - Medan, Perusahaan yang beralamat di Jalan Kapten Muslim ini terkesan sangat tidak berbelaskasih dan kejam. Bess Finance salah satu badan usaha finansial yang memberikan kredit kepada masyarakat dinilai sangat arogan. Penilaian itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain menanggapi pengaduan seorang konsumen Bess Finance, Senin (22/12/2014).Politisi Dapil 3 Medan ini mengatakan, penyitaan barang milik konsumen tidak bisa dilakukan sebelah pihak karena ketika menyita barang milik orang lain, perusahaan tersebut harus memiliki surat perintah sita dari Pengadilan. Lagian katanya, kalau sudah ada niat baik dari konsumen seharusnya pihak Bess Finance tidak menunjukkan sikap arogannya."Tidak boleh asal main sita, mereka harus dilengkapi dengan surat sita," tegasnya.Sebelumnya, Kurnia Ningsih, warga Delitua menuturkan kekesalannya atas perlakuan pihak Bess Finance. Dirinya disebut tidak membayar kredit selama 4 bulan September - Desember, padahal pengakuannya September-Oktober dia sudah membayar kredit melalui Bayu, salah seorang pegawai Bess Finance yang datang menagih ke rumahnya. Sialnya, uang yang diserahkan kepada Bayu tidak disetor ke Bess Finance dan hanya diberi kwitansi biasa."Saya ambil kredit ke Bess Finance melalui si Bayu, jadi saya percaya ketika dia datang mengambil iuran kredit saya," katanya.Niat baik Kurnia untuk menyelesaikan masalah dengan Bess Finance ditanggapi dingin. Salah seorang pejabat bagian Head Collection bermarga Purba dengan berbagai alasan mengatakan, sepeda motor miliknya harus disita dan jika seluruh hutang kredit tidak dilunasi dalam waktu 7 hari sepeda motor tersebut menjadi milik Bess Finance.TIDAK DITANDATANGANISelain itu, ketika sepeda motor diserahkan, Bess Finance memberikan surat berita acara serah terima kenderaan untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Kurnia, perusahaan tersebut langsung menyerahkan surat tersebut tanpa ditandatangani pihak mereka pada hal ada nama Robert (Remendial) dan Rudianton Purba (Head Collection) tertera sebagai penerima.Diduga hal itu sengaja dilakukan agar ketika terjadi masalah di belakang hari pihak Bess Finance bisa mengelak dengan mengatakan surat tersebut tidak resmi karena tidak ditandatangani pihak mereka.Untungnya, Kurnia protes sehingga kemudian pihak Bess Finance ikut menadatangani surat berita acara serah terima kenderaan tersebut.


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana, Putusan Togar Situmorang Dipersoalkan

Berita Sumut

Leonardi Cecar Syaugi Eks Dirjen Renhan, Merasa Dijebak Teken Kontrak Navayo usai Self Blocking

Berita Sumut

Otak Pelaku Tambang Ilegal Ketapang, WNA China Ancam Bunuh Saksi Sebelum Bersidang

Berita Sumut

Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas

Berita Sumut

WNA China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong

Berita Sumut

Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan