Penyitaan

Herri Zulkarnaen: Menyita Milik Orang Harus Dilengkapi Surat Sita dari Pengadilan

Admin - Selasa, 23 Desember 2014 07:19 WIB
matatelinga.com
Herri Zulkarnain
Matatelinga - Medan, Perusahaan yang beralamat di Jalan Kapten Muslim ini terkesan sangat tidak berbelaskasih dan kejam. Bess Finance salah satu badan usaha finansial yang memberikan kredit kepada masyarakat dinilai sangat arogan. Penilaian itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain menanggapi pengaduan seorang konsumen Bess Finance, Senin (22/12/2014).Politisi Dapil 3 Medan ini mengatakan, penyitaan barang milik konsumen tidak bisa dilakukan sebelah pihak karena ketika menyita barang milik orang lain, perusahaan tersebut harus memiliki surat perintah sita dari Pengadilan. Lagian katanya, kalau sudah ada niat baik dari konsumen seharusnya pihak Bess Finance tidak menunjukkan sikap arogannya."Tidak boleh asal main sita, mereka harus dilengkapi dengan surat sita," tegasnya.Sebelumnya, Kurnia Ningsih, warga Delitua menuturkan kekesalannya atas perlakuan pihak Bess Finance. Dirinya disebut tidak membayar kredit selama 4 bulan September - Desember, padahal pengakuannya September-Oktober dia sudah membayar kredit melalui Bayu, salah seorang pegawai Bess Finance yang datang menagih ke rumahnya. Sialnya, uang yang diserahkan kepada Bayu tidak disetor ke Bess Finance dan hanya diberi kwitansi biasa."Saya ambil kredit ke Bess Finance melalui si Bayu, jadi saya percaya ketika dia datang mengambil iuran kredit saya," katanya.Niat baik Kurnia untuk menyelesaikan masalah dengan Bess Finance ditanggapi dingin. Salah seorang pejabat bagian Head Collection bermarga Purba dengan berbagai alasan mengatakan, sepeda motor miliknya harus disita dan jika seluruh hutang kredit tidak dilunasi dalam waktu 7 hari sepeda motor tersebut menjadi milik Bess Finance.TIDAK DITANDATANGANISelain itu, ketika sepeda motor diserahkan, Bess Finance memberikan surat berita acara serah terima kenderaan untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Kurnia, perusahaan tersebut langsung menyerahkan surat tersebut tanpa ditandatangani pihak mereka pada hal ada nama Robert (Remendial) dan Rudianton Purba (Head Collection) tertera sebagai penerima.Diduga hal itu sengaja dilakukan agar ketika terjadi masalah di belakang hari pihak Bess Finance bisa mengelak dengan mengatakan surat tersebut tidak resmi karena tidak ditandatangani pihak mereka.Untungnya, Kurnia protes sehingga kemudian pihak Bess Finance ikut menadatangani surat berita acara serah terima kenderaan tersebut.


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 856,8 M Terancam Batal

Berita Sumut

Wakajati Sumut Sidak Cabjari Pangkalan Brandan, Minta Hindari Transaksional Perkara

Berita Sumut

Leonardi Resmi Banding usai Divonis Bersalah, Terbukti Tak Ada Kerugian Negara & Perkaya Diri

Berita Sumut

Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard, Budi Pranoto Dihukum 7 Tahun 6 Bulan

Berita Sumut

Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan

Berita Sumut

Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan