MATATELINGA, Siantar :Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas KelurahanSimarimbun Bripka Johannes C. Siregar selesaikan masalah pasangan suami istri di Kampung Sidomulyo Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat 20 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan bahwa pihak pertama inisial HS (35) selaku suami dan pihak kedua inisial RP (35) selaku istri merupakan pasangan suami istri yang telah pisah rumah sejak tahun 2023 atau sekitar 2 tahun 3 bulan dan anak anak mereka tinggal bersama pihak kedua.
Baca Juga: Warga Kampung Nelayan Seberang Gelar Lomba Baca Alquran