MATATELINGA, Palas:Kecelakaan tunggal yang sering menimpah warga masyarakat pengguna jalan akibat kurang perdulinya pihak pemerintah pusat dan daerah atas kerusakan jalan yang dapat ancaman pidana.
Baca Juga: Dikabarkan Retribusi Dipungut, Infrastruktur KIM II Mabar Terbengkalai Pantauan Wartawan MATATELINGA, Minggu, 22/Februari 2026 disekitaran Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas banyaknya jalan yang berlobang baik itu jalan Kabupaten dan jalan Provinsi. Hal ini sangat dikhawatirkan mengancam pengguna jalan. Namun pihak pemerintah nampaknya masih kurang perduli.
Padahal sanksi pidana jika terjadi kecelakaan karena jalan rusak sangat jelas.
Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 yakni: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.