MATATELINGA, T.Tinggi :Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih secara tesmi melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi pada 20 Februari 2026. Saat itu, Iman Irdian Saragih menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT.
Baca Juga: Batu Bronjong Jembatan Huta Puli Berserakan, Konfirmasi Tak Dijawab Meski Pesan Terbaca