MATATELINGA, Medan : Ketua Umum Pengurus Wilayah Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia ( PW KB PII) Sumatera Utara, Irwan Supadli,ST. ,M.Kes. angkat bicara terkait polemik SE Walikota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.
"Kota Medan kita ketahui adalah kota yang penduduknya terdiri dari beragam agama. Toleransi, saling memahami aturan agama dibutuhkan untuk menyingkapi surat edaran Walikota Medan. Bagi kami yang muslim, daging Non halal tidak hanya dilarang untuk mengkonsumsinya, melainkan bersentuhan dengan daging Non halal atau terkena darah dan bagian dari tubuh hewan tersebut merupakan najis yang menghilangkannya tidak cukup dibasuh air ,melainkan "disamak" (dicuci dengan air bercampur tanah liat sebanyak tujuh kali) menurut aturan Islam",papar Irwan Supadli kepada media lewat pesan whastaap. (24/2/26).
Baca Juga: Babinsa Koramil 06/Senayang Berikan Arahan Agar Satpol PP dan Linmas Pelihara dan Tingkatkan Kamtibmas Selama Ramadhan