MATATELINGA, Medan: Sepanjang tahun 2025, sebanyak 61 personel kepolisian resmi diberhentikan karena terbukti terlibat jaringan maupun penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam membersihkan internal demi memperkuat upaya pemberantasan narkotika di tengah masyarakat.
Komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara terus ditegakkan secara tegas oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ajak Elemen Masyarakat Perangi Narkoba Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ia menyatakan bahwa tindakan pemecatan merupakan bagian dari upaya awal membersihkan institusi sebelum melakukan penindakan lebih luas terhadap peredaran narkoba.