MATATELINGA, Medan :Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
Hal ini terungkap usai pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama FKUB dan Majelis-majelis Agama Kota Medan di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2/26).
Baca Juga: Wali Kota Medan Resmi Membuka Ramadhan Fair XX, Syiar Agama dan Geliat Ekonomi Menyatu di Jantung Kota