MATATELINGA, T.Tinggi : Dua orang pria warga Kabupaten Simalungun masing- masing berinisial IP (25) dan RR (26), yang merupakan resedivis kasus natkoba harus kembali masuk selnya Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi.
Kedua di duga pelaku berhasil di tangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi saat sedang berada dipinggir jalan Lintas Tebingtinggi - Pematanf Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu malam (07/02/2026) sekira pukul 19.30 wib.
Baca Juga: Polres Simalungun Dukung Penuh Kebijakan Kapolri, Personel Nihil Narkoba dalam Tes Urine Mendadak