MATATELINGA, Madina :Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang bersifat final dan mengikat kini berada di titik krusial. Di tingkat desa, amar putusan itu belum juga dijalankan, memantik respons tegas dari Muhammad Amarullah, putra daerah Mandailing Natal.
Amarullah resmi melayangkan surat teguran tertanggal 24 Februari 2026 kepada Kepala Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat dan Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Langkah ini diambil setelah dua putusan sengketa informasi yang dimenangkannya belum dieksekusi.
Baca Juga: Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Ini Kata Kadiv Humas Polri