MATATELINGA, Medan :Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata mengimbau perusahaan membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruhnya tepat waktu karena ini bukan kewajiban mendadak.
"Ya, kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Artinya, tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan. Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya, Minggu (1/3/2026).
Baca Juga: Sadis! Perampok Rampas Tas dan Seret Wanita di Medan Timur