MATATELINGA, Palas :Peran serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, PP No 18 Tahun 2016 direvisi menjadi PP No 72 Tahun 2019 untuk memperkuat
fungsi pengawasan APIP. Padahal dalam PP terbaru, Inspektorat kabupaten/kota diangkat dan bertanggung jawab kepada gubernur (aturan lama diangkat oleh sekretaris daerah) dan inspektorat di tingkat provinsi diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).Namun peran APIP Padang Lawas sepertinya tidak menjalankan fungsinya terhadap penggunaan anggaran di Dinas yang jabatan kepala dinasnya masih dipimpin Pelaksanaan Tugas ( PLT), dalam hal ini tidak memiliki wewenang mengambil sebuah keputusan terkhusus untuk masalah keuangan, terkecuali Bupati Padang Lawas yang bertanggungjawab dan menandatangani keseluruhan putusan.Akan tetapi kondisi ini APIP yang hal ini dijalankan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas sesuai tugas dan fungsinya tidak berfungsi di Padang Lawas. Seiring adanya berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Upaya Kejati Sumatera Utara Dalam Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Padahal sudah diketahui bersama yang menjadi tugas dan
fungsi Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Untuk
fungsinya dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan
fungsi diantaranya ; 1) Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 2). Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 3). Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati sebagai wakil pemerintah. 4). Penyusunan laporan hasil pengawasan; 5). Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan 6). Pelaksana
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Dari enam poin sepertinya kurang dijalankan, sehingga tidak dapat mendukung terwujudnya visi dan misi Bupati dan wakil bupati Padang Lawas.
Hasil konfirmasi dengan, Inspektur
Harjusli Fahri Siregar melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28/02-2026 menanggapi, atas penggunaan anggaran di beberapa dinas yang notabenya masih Kepala dinas Pelaksana Tugas (PLT). Mengingat dalam SE BKN menjadi kewenangan PLT itu sudah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Pada surat edaran ini tertuang pada poin 3 bagian c yang menjadi bahwa ada batasan kewenangan PLT sebagai berikut : "Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran." Menurut Harjusli yang tepat menanggapi Pertanyaan tersebut bukan pihaknya dengan buang badan sekaligus menyuruh kepada yang membidangi langsung kepada Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Padang Lawas, kalau tidak yang paling tepat lagi langsung ditanya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui link mereka, karena mereka yang ada auditor kepegawaian (audiwan), ketika ada permasalahan ataupun penjelasam terhadap issu yang berkembang pasti audiwan yang klarifikasi ataupun memberikan rekomendasi terhadap masalah tersebut dan juga BKN yg mengeluarkan edaran tentang kewenangan PLT dan Plh dalam aspek kepegawaian.
Baca Juga: Kapitalisme Negara melawan Oligarki – Hilangnya Kedaulatan Kita Sementara pada waktu yang berbeda tepat, 1 Maret 2026
Harjusli membenarkan bahwa, keuangan bagian pembinaan dan pengawasan inspektorat, tapi dalam konteks ini terkait administrasi pemerintahan pengangkatan PLT dan Plh dan kewenangannya dibidang kepegawaian, tentu BKD dan BKN paling tepat memberikan penjelasan, terkait dengan PJ Sekda. Untuk lebih jelasnya,
Harjusli malah menyarankan konfirmasi ke Gubsu sesuai Pasal 10 poin b perpres 03/2018, karena sudah melampaui 3 bulan maka lebih cenderung untuk menjawab pimpinan daerah di luar kami menurut saya terkait PLT dan serta PJ di Padang Lawas ini sudah sampai ke seluruh stakeholder penentu kebijakan," harapnya.
Dari jawaban Harjusli ini menandakan, bahwa pihaknya tidak memiliki kompeten untuk menjelaskan soal PLT dan PJ apalagi terkait dengan pengawas penggunaan anggaran yang menyangkut keputusan.