MATATELINGA, Jakarta : Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).
Bahkan, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dengan tujuan meminta atensi atas perkara tersebut.
"Bukan semata soal pembuktian unsur pidana, melainkan tudingan serius tentang dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan," ujar Ronald, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Bazar Ramadan Diikuti 100 Pelaku UMKM, Bukti Pertumbuhan Ekonomi Kian Menggeliat