MATATELINGA, Medan :Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) Kota Medan mendukung dilaksanakannya Surat Edaran (SE) Walikota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Hal itu disampaikan Ketua PDM Medan Maulana Siregar melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH PDM Kota Medan Eka Putra Zakran Nst saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/02/2026) terkait tanggapan Muhammadiyah mengenai dampak kegaduhan di ruang publik sepekan terakhir berkenaan prof dan kontra banyak kalangan terhadap SE walikota Medan tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar Presiden yang Pernah dan Sedang Memimpin Indonesia