MATATELINGA, Rantauprapat: Gara-gara 1 (satu) unit telepon genggam (handphone-HP), mengantarkan pemuda ini terpaksa menginap di hotel prodeo.
Peristiwa ini bermula, ketika MI (26) warga Rantau Utara, sebagai terduga pelaku, mengajak korban RBT, (16) seorang pelajar, yang tinggal bersama orangtuanya, berjalan-jalan dengan alasan menonton hiburan.
Baca Juga: Orang Pengedar Narkoba yang Menyebar di Kota Binjai Berhasil Diringkus Polisi Dalam perjalanan, terduga pelaku meminjam telepon genggam korban dengan alasan menghubungi seseorang, kemudian tidak kembali dan membawa kabur HP milik korban.