MATATELINGA, Asahan :Diawal tahun 2026 Kejaksaan Negeri Asahan telah mengeksekusi enam orang tersangka pelaku penggelapan uang salah satu Bank milik BUMN yang berkantor di jalan Imam Bonjol Kisaran, hal tersebut disampaikan Kajari Asahan melalui Kasi Intelejen Kejari Asahan Harianto Manurung, Rabu (04/03/2026).
Kasi Intelejen Kejari Asahan Harianto Manurung dalam keterangannya membenarkan enam orang tersangka dalam perkara penggelapan uang milik negara yang dikelola oleh salah satu perbankan milik pemerintah yang berkantor di jalan Imam Bonjol Kisaran dan terhadap para tersangka dimaksud setelah tim penyidik dari Pidsus melakukan pemeriksaan dan selanjutnya terhadap tersangka "BA (44) yang merupakan pihak ketiga dan berperan sebagai aktor utama yang menikmati uang hasil pencarian dana KUR mikro dan Kupedes , dan tersangka "MSF" (38) yang merupakan mantri pemrakarsa unit BRI Imam Bonjol pada tahun 2921 lalu , tersangka NJM (38) juga sebagai mantri pemrakarsa unit BRI Imam Bonjol tahun 2021, tersangka MHH (32) yang juga sebagai mantri di unit BRI Imam Bonjol serta "SR" (47) dan "SP" (46) bertindak selaku pihak ketiga dalam permasalahan ini, terhadap keenam tersangka tersebut yang salah satunya terdapat juga oknum ASN dari Pemkab Batu Bara , setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan pada akhirnya terhadap para pelaku dapat di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari Asahan dan selanjutnya dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan klas II A Labuhan Ruku kabupaten Batu Bara, ujarnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, Sita Barang Bukti 302 Gram