Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
FORKALIGA dan FMTK Dukung Pemko Medan, Jangan Mainkan Isu SARA!!!

FORKALIGA dan FMTK Dukung Pemko Medan, Jangan Mainkan Isu SARA!!!

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 23:07 WIB

MATATELINGA, Medan :Dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan perumahan terus menguat. Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Lintas Lembaga (Fokaliga) bersama Forum Masyarakat Titi Kuning (FMTK) menegaskan bahwa pemerintah kota tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu, terlebih jika isu yang diangkat dinilai mengarah pada sentimen SARA.

Ketua Umum Forkaliga, Megah Miko, menyatakan polemik pembangunan bangunan yang disebut datuk kong atau Tapkong di kawasan Perumahan Contempo, Kelurahan Titi Kuning, harus dilihat secara jernih sebagai persoalan penegakan hukum, bukan persoalan agama.

"Ini dapat kami buktikan dimana rumah datuk atau datuk kong atau biasa disebut Tapekong, sengaja dibangun dinihari pada bulan November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB dinihari akan dilakukan penggusuran sedangkan penetapan jalan dan utility pada bulan September 2025. Ini tidakwajar dan tidak baik, karena agama mengajarkan kebaikan, bukan tipu muslihat," ujar Megah Miko kepada wartawan di Medan, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Safari Ramadhan Pemko Siantar, Wakil Wali Kota Herlina Santuni Anak Yatim

Ia menjelaskan, penetapan jalan dan utilitas di kawasan tersebut telah dilakukan pada September 2025. Selain itu, larangan mendirikan bangunan, termasuk tempat ibadah, di atas areal fasilitas umum Perumahan Contempo juga telah dilayangkan oleh Lurah Titi Kuning melalui surat bernomor 620/125/TK/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.Menurut Megah Miko, opini yang menyebut Wali Kota Medan bersikap sentimen terhadap agama tertentu sangat keliru. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang, bukan kebijakan diskriminatif.

"Ini sangat salah karena ini sebenarnya bukan persoalan sentimen terhadap agama tertentu, tetapi lebih penegakan hukum, penegakan aturan dan aturan itu bukan peraturan Wali Kota Medan, tetapi undang-undang dan itu harus ditegakkan oleh Pemko Medan," katanya.

Apalagi, sambung Miko, penertiban ini menyahuti panggilan KPK terhadap Walikota Medan, Asosiasi Real Estate Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut termasuk perwakilan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal19 September 2022 untuk penertiban aset Prasaran dan Sarana Utilitas di Medan.

Forkaliga, lanjutnya, akan berdiri bersama Pemerintah Kota Medan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga: Zakiyuddin Harahap Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai bagian dari prasarana layak huni. Fasilitas itu mencakup jalan, drainase, penerangan, tempat ibadah, taman bermain, dan ruang terbuka hijau. Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana dan denda.

Dari perspektif sosial dan moral, polemik ini memperlihatkan pentingnya memisahkan hak beribadah dengan kewajiban menaati aturan tata ruang. Ibadah sebagai bentuk penghambaan kepada Tuhan sejatinya berlandaskan nilai kejujuran, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Ketika praktik keagamaan dinilai bertabrakan dengan regulasi, maka pendekatan dialog dan penghormatan terhadap hukum menjadi kunci agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat majemuk.Dukungan serupa disampaikan Koordinator Forum Sahabat Masyarakat Titi Kuning (FSMTK) Medan, Agung Ermar. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung dinas terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran aturan, termasuk mencabut izin usaha dan bangunan perumahan serta menempuh gugatan perdata maupun pidana.

"FSMTK tidak ragu untuk ikut turun ke lapangan membantu Pemko Medan dalam mengeksekusi peraturan tersebut agar menjadi contoh bagi komplek perumahan lain agar menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas utilitas kepada pemerintah daerah," ujar Agung Ermar.Ia menambahkan bahwa pengelolaan fasilitas umum dan utilitas oleh pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat, melainkan memberikan kepastian pengelolaan serta manfaat jangka panjang bagi penghuni."Kami juga mengantongi beberapa persoalan komplek perumahan Contempo, dan akan kami buka pada waktunya," tutup Agung Ermar.

Baca Juga: Forkala dan FPK Dukung Surat Edaran Wali Kota, Siap Jadi Jembatan Pemahaman di Tengah Masyarakat

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Hadiri Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral demi Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Sumut

Proyek Sekolah Rakyat Rp1,2 Triliun di Sumut Ditargetkan Rampung Juni 2026

Berita Sumut

178 Penjahat Ditangkap 21 Terkapar Ditembak

Berita Sumut

Perkuat Sinergitas dengan DLH, Wartawan Pemko Medan Siap Dukung Program Rico Waas Wujudkan Kota Bersih

Berita Sumut

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Survey Pengelolaan dan Bank Sampah

Berita Sumut

DPRD Medan Dapil II : Prioritaskan Infrastruktur dan Pelayanan Publik