MATATELINGA, Simalungun :Tindakan tegas Polsek Bangun tidak mengenal kompromi dan tidak pandang bulu. Dua pengedar narkoba berinisial MPH (45) dan HAN (41) ditangkap basah bertransaksi sabu 4,6 gram di dalam warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Rabu malam, 25 Februari 2026. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, yang tidak kenal ampun terhadap pengedar narkoba, tim Reskrim langsung menggerebek lokasi setelah terima laporan masyarakat tanpa pandang siapa pelakunya.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu malam, 4 Maret 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba. "Polsek Bangun berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial MPH dan HAN pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Ini adalah bukti tindakan tegas Polsek Bangun yang tidak pandang bulu terhadap pengedar narkoba," ujar Kasi Humas membuka penjelasannya.
Baca Juga: Kejari Asahan Jebloskan Enam Orang Pengemplang Uang Negara Ke LP.Labuhan Ruku