MATATELINGA, Medan :Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama dengan warga korban kebakaran dan penggusuran yang diduga dilakukan oleh PALDAM I/BB di Jalan Putri Hijau, Lingkungan X, Kelurahan Kesawan, Kec. Medan Barat , Kota Medan yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, tanggal 4 Maret 2026 pukul 10.00. RDP yang dilaksanakan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dipimpin Bpk. Irham Buana Nasution dan Hefriansyah serta dihadiri para Korban. Namun, tidak dihadiri pihak TNI yakni KODAM I/BB, PALDAM I/BB, GUDPALRAH I/Medan, dan Polsek Medan Barat padahal telah diundang secara patut dan hukum.