MATATELINGA, Labuhanbatu :Terciduk saat bermain judi online di warung internet (warnet), seorang pria berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, terancam hukuman bui (penjara) selama 10 tahun.
BH, terciduk, saat personil opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K. melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya dan larangan judi online.
Baca Juga: Iran Siap Membantu Indonesia Dalam Memperkuat Ketahanan Pangan dan Energi