MATATELINGA, Medan :Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semestinya menjadi manifestasi komitmen negara dalam memperkuat institusi penegakan hukum, Kamis (05/03/26).
Namun proyek ini dilaksanakan di tengah kebijakan nasional efisiensi anggaran sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, serta keterbatasan fiskal APBD Sumut yang selama ini sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor sebagai penopang utama pendapatan daerah.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan JPZ Selaku PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias