MATATELINGA, Palas :Polres Padang Lawas melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Diskoperindag (Dinas Koperasi dan Perdagangan) Kabupaten Padang Lawas melakukan sidak Gas Subsidi di Pasar Sibuhuan, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan sidak langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, dengan agenda sidak di wilayah Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.
Baca Juga: Pantau Harga hingga Lebaran, Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Sejumlah Pasar di Medan Pelaksanaan sidak ke beberapa pengecer, ditemukan beberapa pedagang dikios yang tidak memiliki izin jualan Gas LPG bersubsidi dengan harga yang tidak wajar.
Hasil sidak dalam menindaklanjuti pemberitaan media ditemukan di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas seorang pedagang Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga yang cukup tinggi. Rp 35.000-40000. Sementara harga resmi hanya Rp.20.500/tabung 3 kg.
Pengamanan hasil sidak, tim melakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti dari dua lokasi pedagang Gas LPG
3 kg. Kemudian, tim menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dengan mengamankan beberapa
tabung Gas LPG
3 kg.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus mengaku, setelah beberapa tabung Gas LPG 3 kg bersubsidi ini diamankan, kedepannya akan dilakukan pemanggilan terhadap pedagang tersebut.
AKP Irwansyah mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Di mana, saat ini Bulan Suci Ramadhan menjelang lebaran, masyarakat ditekan penjualan Gas LPG
3 kg bersubsidi dengan harga tidak wajar.
"Kami berharap, kedepannya tidak ada lagi para pedagang nakal yang menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga tinggi. Kami pun komitmen, kedepannya bakalan rutin melakukan sidak ini," pungkasnya.
Dalam penindaklanjutan temuan tersebut, seyogianya pihak pemilik pangkalan yang paling bertanggung jawab atas penyebaran gas LPG subsidi ke kios yang tidak memiliki izin.