MATATELINGA, Simalungun:Aksi penggelapan sepeda motor milik seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela berhasil diungkap jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Pelaku yang tak lain adalah orang yang sudah dikenal korban, nekat menggadaikan motor pinjaman hanya demi meraup uang satu juta rupiah.
Penangkapan berhasil dilakukan hanya tiga hari setelah laporan masuk. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, (8/3/ 2026), sekira pukul 06.30 WIB.
Baca Juga: Tim Itwasda Polda Sumut: Audit Kinerja Tahap I Tahun 2026 Polres Simalungun Berawal dari Pinjam Motor "Sebentar", Kisah ini bermula pada Rabu, 04 Maret 2026, sekira pukul 11.00 WIB. Korban berinisial A.H.(43), seorang wiraswasta pemilik bengkel sepeda motor yang berlokasi di Jalan Asahan KM 17,5, Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kedatangan seseorang yang sudah ia kenal — I alias AK(43).
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258