MATATELINGA, Medan :Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hanura, Eko Afrianta Sitepu, menggelar kegiatan Sosper (Sosialisasi Peraturan) Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat,Kegiatan berlangsung di Jalan Cengkeh Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam penyampaiannya, Eko Afrianta Sitepu menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian penting dari tugas legislator untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Alhamdulillah... , PAC PP Medan Polonia Borong Dagangan UMKM untuk Takjil Pengendara