MATATELINGA, SimalungunAksi pencurian nekat terjadi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dini hari Senin, 23 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WIB, saat warga terlelap tidur, dua orang pria dengan tenang membongkar dan mencopot lima lembar pintu lipat besi milik sebuah rumah budidaya burung walet. Modusnya sederhana namun cukup berani — menggunakan kunci pas untuk membuka baut pintu satu per satu hingga seluruhnya berhasil dicopot dan dibawa kabur menggunakan becak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Namun aksi mereka tidak bertahan lama. Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini, membuktikan bahwa tidak ada kejahatan yang benar-benar sempurna di hadapan kinerja aparat yang cepat dan terukur.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Saling di Pos Kamling Jalan Durian