MATATELINGA, Medan:DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Medan terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 31 dari total 50 anggota dewan.
Baca Juga: Rico Waas: Infrastruktur Diperbaiki, Pendidikan Diperhatikan, dan Narkoba Diberantas