MATATELINGA, Simalungun :Hampir satu setengah tahun bersembunyi, namun pada akhirnya tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelaku kejahatan. Rabu, 11 Maret 2026, pukul 11.00 WIB, tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil menangkap seorang pria berinisial HH alias Harimau (33) di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pria ini adalah tersangka pencurian kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024 lalu — sebuah kasus yang tidak pernah dilupakan dan terus dikejar oleh unit Reskrim Polsek Perdagangan hingga tersangka akhirnya berhasil dijerat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekira pukul 13.50 WIB, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menuntaskan setiap kasus yang dilaporkan masyarakat, seberapa lama pun waktu yang dibutuhkan.
Baca Juga: Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pelaku Pembobol Warung dan Kotak Amal