MATATELINGA, Medan:Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus menetapkan dua tersangka penambangan emas ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Mandailing Natal (Madina).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda.Keduanya adalah, AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dan AD (46), warga Kabupaten Madina.
"Tersangka AB sebagai operator beko (excavator) dan AD tukang dulang (emas)," jelas Direktur Reskrimsus didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintuka, Kamis (12/3/2026) malam.Menjawab wartawan, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengakui bisa saja tersangka bertambah karena penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan "raksasa" yang diduga terlibat dalam praktik tambang tersebut."Bisa saja (tersangka bertambah). Kita lihat nanti hasil pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut