MATATELINGA, Labuhanbatu :Kasus dugaan raibnya dana (uang) milik nasabah, senilai Rp28,5 miliar, di Bank Nasionsl Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat,. Mendapat tanggapan dari prsktisi hukum di daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Salah seorang pengacara / advokat di daerah ini, Akhyar Idris Sagala SH MH, menyampaikan tanggapannya secara khusus kepada media onlinehttps://matatelinga.comdi Rantauprspat, Sabtu (14/3/2026) pagi tadi.
"Dugaan raibnya dana milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, di BNI Cabang Rantauprapat, SumateraUtara, sudah menjadi perhatian publik", ujarnya.
Baca Juga: Momentum Ramadan, DREGS Pererat Silaturahim