MATATELINGA, Belawan :Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara, melakukan deportasi kepada warga negara asal Belgia berinisial NEB karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut."Tindakan deportasi itu dilakukan setelah yang bersangkutan diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait kewajiban orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Deli Serdang, Sabtu (14/03)