MATATELINGA, Palas :Terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menunggu harapan kendatipun ada rasa was-was dan khawatir tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Demikian disampaikan sumber MATATELINGA yang tidak bersedia disebut namanya, Minggu (15/03-2026).Khawatiran itu Menurutnya, ketika mengacu pada Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026 tentang, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2026 tentang, petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.THR harus dibayar 100% paling cepat H-10 Idul Fitri tahun 2026.