MATATELINGA, Medan :Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto mengimbau menjelang H-4 Idulfitri 1447 Hijriah, seluruh perusahaan di wilayah Sumatera Utara agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pekerja dan buruh.Berdasarkan aturan yang berlaku, menurut Sutarto perusahaan diminta untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan memenuhinya paling lama seminggu sebelum lebaran.