MATATELINGA, Humbahas :Kejaksaan Negeri Humbahas , menyerahkan uang pengganti kerugian negara dan denda sebesar Rp 387.142.787 ke negara.Penyerahan itu dilakukan oleh, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Merdiosman Purba, Kasubsi Pidana Khusus Bintang David Ristanto Manurung, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas) Donald T J Situmorang, Senin (16/03/2026) kemarin.