MATATELINGA, Medan :Salah seorang pengelola parkir dihalaman Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim Medan, bernama Kamaluddi Tanjung, menilai PD Pasar telah melakukan tindakan yang dinilai melanggar hukum. Pasalnya pihak PD Pasar melakukan pemutusan kontrak dengan pengelola parkir tidak transparan."Klien kita punya ikatan kontrak, kalau pihak ketiga ada kesalahan, PD Pasar mengundang dan menjelaskan secarang terang benderang dan transparan. Jangan pihak PD Pasar bertindak semena-mena melakukan tindakan yang melawan hukum," kata pengacara Kamaluddin yang juga Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Medan Amrizal SH MH didampingi Ali Hanafiah SH.MH, Rabu (18/3/2026).