MATATELINGA, Asahan :Perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen pada bagian mata sebelah kiri korban Bakhtiar warga Sidomukti Kisaran Barat dengan nomor register perkara W2.U11/1339/HK.3/XII/SK/2025 tanggal 17 Desember 2025 dengan tersangka Abdul Aziz Ray (55) warga jalan Ikan Mas lingkungan V Kelurahan SidomuktiKecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan , meski pihak Pengadilan Negeri Kisaran telah memberikan antar putusannya dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun berada dalam kurungan, namun hingga saat ini terhadap terpidana masih bebas berkeliaran menikmati dan menghirup udara bebas .Kuasa hukum korban Zulkifli SH & Associates dan berkantor di jalan SM Raja Kisaran mengatakan sangat menyesalkan kinerja Jaksa Penuntut Umum Asahan yang menangani perkara penganiayaan berat sehingga korban mengalami cacat permanen pada mata sebelah kiri korban, perkara tersebut memang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kisaran beberapa waktu lalu, namun putusan majelis hakim yang sudah Inkracht tersebut hingga kini terhadap terdakwa masih belum dieksekusi oleh JPU nya, dan terhadap terdakwa juga masih sering terlihat kelayapan di jalan raya di Kisaran ini, ujarnya.