MATATELINGA,Asahan :Terpidana kasus penganiayaan berat yang dilakukan Abdul Aziz Ray (55) warga jalan Ikan lingkungan V Kelurahan Sidomukti Kisaran Barat, kini menghilang dan susah untuk ditemui dan pihak Kejaksaan Negeri Asahan sudah berulang kali memberikan himbauan dan pemanggilan namun terdakwa mengabaikannya, alhasil Kejaksaan Negeri Asahan membuat dan mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Abdul Aziz Ray, Kamis (19/03/2026).Zulkifli selaku Kuasa hukum korban Backtiar saat dikonfirmasi membenarkan terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Backtiar warga Sidomukti mengalami cacat permanen pada mata sebelah kiri kini hanya bisa berharap pihak Kejaksaan dapat segera meringkus terpidana ini, perkara yang dilakukan Abdul Aziz Ray sudah putus di Pengadilan Negeri Kisaran beberapa waktu lalu, dan terpidana ini menang sangat licik untuk mengelabui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asahan maupun para hakim yang menyidangkan perkaranya, terpidana ini bisa lolos dari penjara dikarenakan mendapat bantaran dari hakim sewaktu sidang saat itu, dan setelah majelis hakim memberikan vonis hukuman selama 1 tahun penjara, terdakwa ini berasa diluar dampak dari pembayaran tersebut, ujarnya.