Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Khusus Idul Fitri, Para Napi Dapat Remisi Diantaranya Memperoleh 15.029 Remisi Khusus I dan 129 Remisi Khusus II

Khusus Idul Fitri, Para Napi Dapat Remisi Diantaranya Memperoleh 15.029 Remisi Khusus I dan 129 Remisi Khusus II

Redaksi - Sabtu, 21 Maret 2026 17:38 WIB
Mtc/Ist
sebanyak 15.158 napi dapat remisi khusus Idul Fitri 1447 H

MATATELINGA,Medan:Sebanyak 15.158 narapidana di wilayah Sumatera Utara mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, hal tersebut dikatakanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara.

"Remisi tersebut adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno di Medan, Sabtu (23/2026).

Yudi mengatakan dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 129 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung bebas.

Baca Juga: Pencanangan Pakta Integritas dan Penandatangan Perjanjian Kinerja di Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Lebih lanjut, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Selain itu, sebanyak 32 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bagian dari kebijakan pembinaan yang berkeadilan.

"Jika ditinjau berdasarkan kategori perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika, khususnya yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," ucapnya.

Ia mengatakan remisi tersebut bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara atas perubahan.

Ditambah dengan remisi tersebut juga sebagai momentum Idul Fitri hendaknya dimaknai sebagai awal baru untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

"Kami berharap saudara-saudara yang hari ini memperoleh kebebasan dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik, menjadi insan yang mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan," ucapnya.

Melalui pemberian remisi tersebut, Ditjenpas Sumut diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pencanangan Pakta Integritas dan Penandatangan Perjanjian Kinerja di Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara