MATATELINGA, Humbahas :Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas Hasundutan (Humbahas) , telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada sejak 1 February 2026 lalu kasus dugaan perkara penebangan kayu jenis pohon pinus dikawasan hutan lindung (HL) tepatnya Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung yang melibatkan Bripda JGS dari Polres Humbahas.Namun, SPDP tersebut tidak tanpa menyertakan berkas hasil penyidikan." Masih SPDP bang, berkas masih di polisi," ujar Kepala Kejari Humbahas Donald T J Situmorang melalu Kasi Intel Van Barata Semenguk belum lama ini, via WhatsApp.