MATATELINGA, Asahan :Warga masyarakat jalan Ikan Mas lingkungan V Kelurahan Sidomukti Kisaran Barat, pada Minggu 29 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wib heboh lantaran salah satu warga setempat yang berinisial "AAR alias Aziz" (55) diciduk tim Kejaksaan Negeri Asahan terkait perkara penganiayaan berat terhadap korban "Bachtiar" hingga korban mengalami kebutaan mata sebelah kiri secara permanen, dan terpidana "AAR alias Aziz" sejak Rabu tanggal 14 Januari 2026 sudah divonis majelis hakim PN Kirasan dan dinyatakan Inkracht dan dibantarkan oleh hakim dengan alasan sakit, namun terpidana kabur dan menghilang.Keterangan Giono L (53) warga setempat yang masih tetangga dengan terpidana "AAR alias Aziz" saat perbincangannya membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan terpidana "AAR alias Aziz" yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Asahan, dan menurut informasi Aziz ditangkap itu karena melarikan diri dari jeratan hukum yang sudah Inkracht , dan kamipun mengira Aziz sudah bebas dan damai dengan korban, dikarenakan sudah tiga bulan lebih dia bebas berkeliaran diluar, bahkan dia sering lewat depan rumah korban, ujarnya.