MATATELINGA, Medan :Amsal Christy Sitepu bisa bernafas lega. Pasalnya, videografer ini lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi proyek video desa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra I, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum."Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan," tegas hakim dalam amar putusan.