MATATELINGA, Asahan :Bachtiar warga jalan Ikan Mas Kelurahan Sidomukti Kisaran Barat Asahan, sampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Asahan yang telah menangkap terpidana DPO "AAR alias Aziz"(55) warga jalan Ikan Mas Kelurahan Sidomukti kecamatan Kisaran Barat Asahan yang kabur setelah putusan majelis hakim PN Kisaran pada 14 Januari 2026, Kamis (02/04/2026).Bachtiar yang didampingi isteri dan anaknya saat sarapan pagi di salah satu tempat dikawasan kota kisaran mengatakan kami selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh saudara "AAR alias Aziz" dan perkara tersebut hingga maju ke persidangan dengan nomor register perkara W2.U11/1339/HK.3/XII/SK/2025 tertanggal 17 Desember 2025 dengan terdakwa atau tersangka "AAR alias Aziz" dan persidangan tersebut oleh majelis hakim PN Kisaran telah diputus pada 14 Januari 2026 dengan putusan satu tahun pidana penjara, namun setelah putusan tersebut Inkracht , terpidana ini kabur dan juga sudah beberapa kali pihak inteljen Kejari Asahan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga, namun tetap diabaikan, ujarnya.